Mudharabah adalah Fasilitas Pembiayaan yang mana salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang digunakan dalam mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola.
Keunggulan
· Jangka waktu sesuai kesepakatan
· Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
· Sesuai prinsip syariah.
· Bagi Hasil yang di landasi kesepakatan
· Terdaftar Asuransi (Yang belum memiliki BPJS TK).
Syarat permohonan pembiayaan
· Warga Negara Indonesia
· Bertempat di wilayah sesuai Pengajuan Kantor Cabang/Pusat
· Mengisi formulir permohonan pembiayaan.
Persyaratan Dokumen
· Fotokopi KTP Pemohon
· Fotokopi KTP Suami/Istri
· Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
· Fotokopi Kartu Keluarga
· Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir *)
· Neraca Laba Rugi atau informasi keuangan 2 tahun terakhir**)
· Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
· Akta perusahaan, SIUP dan TDP **)
· Denah lokasi rumah tinggal
Catatan :
*) Untuk pemohon berstatus karyawan
**) Untuk pemohon berstatus wiraswasta/pengusaha