• Call us: 0531 - 31592
  • Email: info@bmt068.com
AKAD MUDHARABAH

Mudharabah adalah Fasilitas Pembiayaan yang mana salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang digunakan dalam mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola.



Keunggulan

·         Jangka waktu sesuai kesepakatan

·         Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.

·         Sesuai prinsip syariah.

 

·         Bagi Hasil yang di landasi kesepakatan

·         Terdaftar Asuransi (Yang belum memiliki BPJS TK).

Syarat permohonan pembiayaan

·         Warga Negara Indonesia

·         Bertempat di wilayah sesuai Pengajuan Kantor Cabang/Pusat

·         Mengisi formulir permohonan pembiayaan.

Persyaratan Dokumen

·         Fotokopi KTP Pemohon

·         Fotokopi KTP Suami/Istri

·         Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan

·         Fotokopi Kartu Keluarga

·         Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir *)

·         Neraca Laba Rugi atau informasi keuangan 2 tahun terakhir**)

·         Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir

·         Akta perusahaan, SIUP dan TDP **)

·         Denah lokasi rumah tinggal

Catatan :

*) Untuk pemohon berstatus karyawan

**) Untuk pemohon berstatus wiraswasta/pengusaha

KSPPS BMT 068 SAMPIT