Adalah Fasilitas Pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada Anggota untuk keperluan pembelian barang seperti pembelian perlengkapan/furniture rumah, dll. dan penggunaan jasa seperti wedding organizer untuk pernikahan, Fotografer, dsb.
Keunggulan
· Jangka waktu sesuai kesepakatan
· Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
· Sesuai prinsip syariah.
· Terdaftar Asuransi (Yang belum memiliki BPJS TK).
Syarat permohonan pembiayaan
· Warga Negara Indonesia
· Bertempat di wilayah sesuai Pengajuan Kantor Cabang
· Mengisi formulir permohonan pembiayaan.
Persyaratan Dokumen
· Fotokopi KTP Pemohon
· Fotokopi KTP Suami/Istri
· Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
· Fotokopi Kartu Keluarga
· Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir *)
· Neraca Laba Rugi atau informasi keuangan 2 tahun terakhir**)
· Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
· Akta perusahaan, SIUP dan TDP **)
· Denah lokasi rumah tinggal
Catatan :
*) Untuk pemohon berstatus karyawan
**) Untuk pemohon berstatus wiraswasta/pengusaha