Panduan dan Kebijakan

KSPPS BMT (Baitul Maal wat Tamwil) KUBE SEJAHTERA UNIT 068 Memiliki landasan Panduan & Kebijakan dalam menerapkan sistem Syariah dan Sistem keuangan untuk Masyarakat yang berlandasan pada KOPERASI.

**1. Definisi dan Tujuan:**

·         BMT adalah lembaga keuangan mikro syariah yang berfungsi sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi dana dengan prinsip syariah.

·         Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya, khususnya dalam membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM).

**2. Kebijakan Operasional:**

·         Semua transaksi dan operasional BMT 068 harus sesuai dengan prinsip syariah, termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).

·         BMT harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen risiko yang transparan dan akuntabel.

**3. Produk dan Layanan:**

·         Menyediakan produk keuangan seperti pembiayaan (berbasis bagi hasil), tabungan, dan investasi sesuai syariah.

·         Menyediakan layanan seperti zakat, infaq, dan wakaf.

**4. Regulasi dan Pengawasan:**

·         Tunduk pada regulasi dari otoritas keuangan syariah nasional atau regional.

·         Harus menjalani audit dan penilaian kinerja secara berkala.

KSPPS BMT KUBE SEJAHTERA UNIT 068 dalam Sistem Koperasi

**1. Prinsip Dasar:**

·         Beroperasi berdasarkan prinsip demokrasi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama.

·         Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya anggotanya.

**2. Kebijakan Operasional:**

·         Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan keputusan organisasi.

·         Pembagian keuntungan harus adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.

**3. Produk dan Layanan:**

·         Menawarkan berbagai produk dan layanan sesuai dengan kebutuhan anggotanya, seperti simpan pinjam, pembelian bersama, dan layanan sosial.

**4. Regulasi dan Pengawasan:**

·         Tunduk pada regulasi koperasi yang berlaku di negara atau wilayah.

·         Harus menjalani audit dan penilaian kinerja secara berkala.

**5. Kepemilikan dan Kontrol:**

·         Anggota adalah pemilik dan pengendali koperasi.

·         Keputusan dibuat melalui proses demokratis di dalam rapat anggota.