Panduan dan Kebijakan
KSPPS BMT (Baitul Maal wat Tamwil) KUBE SEJAHTERA UNIT 068 Memiliki landasan Panduan & Kebijakan dalam menerapkan sistem Syariah dan Sistem keuangan untuk Masyarakat yang berlandasan pada KOPERASI.
**1. Definisi dan Tujuan:**
· BMT adalah lembaga keuangan mikro syariah yang berfungsi sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi dana dengan prinsip syariah.
· Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya, khususnya dalam membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM).
**2. Kebijakan Operasional:**
· Semua transaksi dan operasional BMT 068 harus sesuai dengan prinsip syariah, termasuk larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).
· BMT harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen risiko yang transparan dan akuntabel.
**3. Produk dan Layanan:**
· Menyediakan produk keuangan seperti pembiayaan (berbasis bagi hasil), tabungan, dan investasi sesuai syariah.
· Menyediakan layanan seperti zakat, infaq, dan wakaf.
**4. Regulasi dan Pengawasan:**
· Tunduk pada regulasi dari otoritas keuangan syariah nasional atau regional.
· Harus menjalani audit dan penilaian kinerja secara berkala.
KSPPS BMT KUBE SEJAHTERA UNIT 068 dalam Sistem Koperasi
**1. Prinsip Dasar:**
· Beroperasi berdasarkan prinsip demokrasi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
· Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya anggotanya.
**2. Kebijakan Operasional:**
· Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan keputusan organisasi.
· Pembagian keuntungan harus adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.
**3. Produk dan Layanan:**
· Menawarkan berbagai produk dan layanan sesuai dengan kebutuhan anggotanya, seperti simpan pinjam, pembelian bersama, dan layanan sosial.
**4. Regulasi dan Pengawasan:**
· Tunduk pada regulasi koperasi yang berlaku di negara atau wilayah.
· Harus menjalani audit dan penilaian kinerja secara berkala.
**5. Kepemilikan dan Kontrol:**
· Anggota adalah pemilik dan pengendali koperasi.
· Keputusan dibuat melalui proses demokratis di dalam rapat anggota.